You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Akibatnya, bila sampai Jumat (6/6) besok, warga belum juga mengambil uang pembayaran, Tim Panitia P
photo Doc - Beritajakarta.id

Percepatan Pembangunan Fisik ATP Tunggu SK Gubernur

Pembayaran puluhan bidang lahan dan bangunan yang terdampak pembangunan Akses Tol Priok (ATP) di Kelurahan Koja serta Kalibaru sudah dititip (konsinasi) ke pengadilan. Namun, penertiban bangunan dan melanjutkan pengerjaan proyek tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk percepatan pembangunan fisik.

Baru setelah SK itu terbit, pihak walikota akan menindaklanjuti dengan Surat Perintah Bongkar (SPB). Karena belum ada SK, kita baru mengeluarkan surat pemberitahuan yang menghimbau pemilik membongkar bangunan sendiri

Di wilayah Kelurahan Koja, Kecamatan Koja terdapat sisa 44 bidang lahan dengan pemilik sebanyak 39 orang. Sedangkan di Kelurahan Kalibaru, Cilincing, terdapat sisa 11 bidang lahan dengan 11 pemilik. Di kedua kelurahan itu, totalnya ada 55 bidang lahan dengan luasan lebih dari 4.000 meter.

Sekretaris Kota Jakarta Utara, Junaedi, mengatakan, sejak akhir April lalu, pihaknya sudah mengirim surat ke tingkat provinsi mengusulkan SK Gubernur untuk percepatan pembangunan fisik. Karena sesuai ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 3 tahun 2007 pasal 67, bahwa untuk melakukan penertiban bangunan dan lahan yang terdampak pembangunan sarana umum, perlu diperkuat SK Gubernur.

Fokus Proyek Infrastruktur, Jakut Tidak Ikuti Adipura

"Baru setelah SK itu terbit, pihak walikota akan menindaklanjuti dengan Surat Perintah Bongkar (SPB). Karena belum ada SK, kita baru mengeluarkan surat pemberitahuan yang menghimbau pemilik membongkar bangunan sendiri," katanya, Senin (16/6).

Dikatakan Junaedi, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan, Selasa (10/6) lalu dan hanya diberikan kepada 2 orang pemilik bangunan di lahan yang terdapat di Koja. Surat tersebut diberikan karena pemilik bangunan sudah menerima penggantian bangunan sejak Selasa (15/4) lalu, tapi belum melakukan pembongkaran bangunannya.  

"Sesuai yang dikeluarkan Dinas Perumahan, dibayarkan dengan kategori non hunian. Seharusnya, 14 hari setelah dibayar mereka membongkar sendiri bangunannya, namun sampai sekarang belum," ujarnya.

Sedangkan lahan dan bangunan di wilayah Kalibaru, dari 11 bidang, 6 diantara pemilik sudah sepakat ganti pembayaran. Mereka adalah Sri Wasiati dengan luasan lahan 48 meter, Sumaryam, 149 meter, Hj Maksum 367 meter, Chaerul 370 meter, Marjani 180 meter, Laami 254 meter.

"Harga yang dibayarkan sesuai tawaran tim apraisal P2T,  Rp 1,9 juta permeter. Mereka dan para pemilik lain yang berubah pikiran, dapat mengambil uang pembayarannya langsung di pengadilan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6189 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3805 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3045 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2965 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1574 personFolmer