You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Akibatnya, bila sampai Jumat (6/6) besok, warga belum juga mengambil uang pembayaran, Tim Panitia P
Pembayaran ganti rugi pembangunan Akses Tol Priok (ATP) terhadap 39 pemilik bangunan di 44 bidang lahan di Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, berlangsung alot..
photo doc - Beritajakarta.id

Percepatan Pembangunan Fisik ATP Tunggu SK Gubernur

Pembayaran puluhan bidang lahan dan bangunan yang terdampak pembangunan Akses Tol Priok (ATP) di Kelurahan Koja serta Kalibaru sudah dititip (konsinasi) ke pengadilan. Namun, penertiban bangunan dan melanjutkan pengerjaan proyek tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk percepatan pembangunan fisik.

Baru setelah SK itu terbit, pihak walikota akan menindaklanjuti dengan Surat Perintah Bongkar (SPB). Karena belum ada SK, kita baru mengeluarkan surat pemberitahuan yang menghimbau pemilik membongkar bangunan sendiri

Di wilayah Kelurahan Koja, Kecamatan Koja terdapat sisa 44 bidang lahan dengan pemilik sebanyak 39 orang. Sedangkan di Kelurahan Kalibaru, Cilincing, terdapat sisa 11 bidang lahan dengan 11 pemilik. Di kedua kelurahan itu, totalnya ada 55 bidang lahan dengan luasan lebih dari 4.000 meter.

Sekretaris Kota Jakarta Utara, Junaedi, mengatakan, sejak akhir April lalu, pihaknya sudah mengirim surat ke tingkat provinsi mengusulkan SK Gubernur untuk percepatan pembangunan fisik. Karena sesuai ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 3 tahun 2007 pasal 67, bahwa untuk melakukan penertiban bangunan dan lahan yang terdampak pembangunan sarana umum, perlu diperkuat SK Gubernur.

Fokus Proyek Infrastruktur, Jakut Tidak Ikuti Adipura

"Baru setelah SK itu terbit, pihak walikota akan menindaklanjuti dengan Surat Perintah Bongkar (SPB). Karena belum ada SK, kita baru mengeluarkan surat pemberitahuan yang menghimbau pemilik membongkar bangunan sendiri," katanya, Senin (16/6).

Dikatakan Junaedi, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan, Selasa (10/6) lalu dan hanya diberikan kepada 2 orang pemilik bangunan di lahan yang terdapat di Koja. Surat tersebut diberikan karena pemilik bangunan sudah menerima penggantian bangunan sejak Selasa (15/4) lalu, tapi belum melakukan pembongkaran bangunannya.  

"Sesuai yang dikeluarkan Dinas Perumahan, dibayarkan dengan kategori non hunian. Seharusnya, 14 hari setelah dibayar mereka membongkar sendiri bangunannya, namun sampai sekarang belum," ujarnya.

Sedangkan lahan dan bangunan di wilayah Kalibaru, dari 11 bidang, 6 diantara pemilik sudah sepakat ganti pembayaran. Mereka adalah Sri Wasiati dengan luasan lahan 48 meter, Sumaryam, 149 meter, Hj Maksum 367 meter, Chaerul 370 meter, Marjani 180 meter, Laami 254 meter.

"Harga yang dibayarkan sesuai tawaran tim apraisal P2T,  Rp 1,9 juta permeter. Mereka dan para pemilik lain yang berubah pikiran, dapat mengambil uang pembayarannya langsung di pengadilan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1224 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1123 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1106 personTiyo Surya Sakti
  4. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1057 personNurito
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye995 personAldi Geri Lumban Tobing